REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris memberikan tanggapan terkait isu Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis berganti nama menjadi 4play. Menurutnya, berganti nama beberapa kali pun tetap saja Alexis tidak boleh mengoperasionalkan hotel dan spa karena izin nya sudah tidak ada lagi.
Namun, kata Fahira, jika nama baru tersebut (4play) sub usaha mereka yang lain selain hotel dan Spa dan izinnya sudah ada silahkan saja. Hanya saja dia mengingatkan kepada manajeman Alexis agar tidak coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum.
"Karena anda (Alexis) sekarang tidak hanya diawasi oleh Pemprov DKI, aparat penegak hukum tetapi juga masyarakat di Jakarta," tegas Fahira saat dihubungi, Senin (27/11).
Selain itu, Fahira juga meghimbau kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa nama baru ini bukan kamuflase untuk kembali mengoperasikan unit usaha hotel dan Spa mereka. Dia juga menegaskan tidak boleh lagi ada kompromi bagi hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta yang melakukan pelanggaran hukum dan praktik asusila.
"Harus Dipastikan Nama 4play Bukan Kamuflase untuk kembali mengoperasikan hotel dan Spa mereka. Saya rasa Anies Sandi sudah sangat tegas terkait ini," katanya.
Sebelumnya, juru bicara Alexis Group Lina Novita menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mencabut izin dari hotel dan griya pijat saja. Sementara izin unit usaha lainnya seperti restoran, bar, karaoke dan live music, izin statusnya valid.
Lina juga membantah tulisan warganet dalam akun Facebook atas nama Fery Samuel Sitanggang, soal restoran, bar, karaoke dan live music Alexis yang juga menyajikan hiburan bersifat pornografi. Menurut dia, konsep restoran, bar, karaoke dan live music di sana yang masih beroperasi sejak awal, masih sama konsepnya.
"Semua gak benar. Dan namanya bar itu belum ada perubahan," jelas Lina.