REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan sebanyak 10 orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jambi. Diduga ada praktik pemberian dan penerimaan, oleh penyelenggara negara setempat terkait dengan pembahasan dan proses APBD tahun 2018 di Jambi.
"Tim bidang penindakan yang dilakukan di dua daerah, pertama di Jambi dan juga di Jakarta. Dalam kegiatan tim bidang penindakan tersebut, kami mengamankan sejumlah orang, informasinya sejauh ini sekitar 10 orang diamankan di Jambi dan di Jakarta. Di Jakarta ada tiga orang dan di Jambi ada tujuh orang," jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/11).
Febri menuturkan, unsur dari 10 orang itu ada yang merupakan penyelenggara negara di daerah, dalam hal ini anggota DPRD setempat. Kemudian ada pejabat dan pegawai di Pemprov Jambi yang juga ikut terjaring OTT, termasuk pihak swasta.
"Jadi kita amankan sepuluh orang, dan dalam kegiatan ini KPK juga mengamankan sejumlah uang, tadi masih proses penghitungan Karena tim sebagian masih di Polda Jambi," terangnya.
Sejauh ini, sambung Febri, dirinya mendapatkan informasi uang yang diamankan lebih dari Rp 1 miliar.
"Tentu tim terlebih dahulu harus melakukan proses awal, kita punya waktu sekitar 24 jam sampai dengan penentuan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," ucapnya.
Febri menambahkan, untuk mereka yang diamankan di Jakarta sudah dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sampai dengan Rabu (29/). Sementara yang diamankan di Jambi, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan.
"Klarifikasi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi terkait kasus yang ditangani. Dugaan penerimaan terjadi di Jambi, jadi uang kita temukan ada di Jambi. Ada pihak swasta di Jakarta, namun juga ada pihak swasta di Jambi. Intinya ada dugaan pemberian sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait dengan proses APBD," terang Febri.