Rabu 29 Nov 2017 18:10 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Dibuka Hingga 23 Desember

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor mulai Kamis (30/11). Penghapusan denda yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan ini berlangsung selama kurang lebih sebulan ke depan.

"Siapapun yang belum melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya, sekarang mulai lakukan dari mulai besok sampai 23 Desember," kata Gubernur Anies di Balai Kota, Rabu (29/11).

Anies mengatakan, penghapusan sanksi administrasi dan bea balik nama kendaraan bermotor ini dalam rangka mendorong ketaatan dan tertib administrasi kepada wajib pajak. Selama periode itu, wajib pajak yang menunggak bebas melakukan pelunasan tanpa kena sanksi apapun. Mereka hanya membayar pajak yang ada tanpa harus membayar tambahan denda.

"Kalau sudah terlambat lima tahun, silahkan datang (membayar pajak) dan Anda tidak akan kena sanksi," ujar dia.

Anies menambahkan, Pemprov melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Dinas Perhubungan bersama Polda Metro Jaya serta Jasa Raharja akan menggelar razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Dia menganggap razia itu adil dengan memberi opsi pemutihan.

"Satu sisi kita memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi, maka itu kita akan melakukan razia, ini fair," ujar dia.

Di era kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat, Pemprov DKI menggelar razia kendaraan bermotor penunggak pajak. Di saat yang sama, Pemprov memberikan keringanan dengan cara menghapus bunga atau denda pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus. Ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement