Rabu 29 Nov 2017 19:42 WIB

Calon Independen Sulit Bersaing dengan Parpol

Rep: dian erika nugraheny/ Red: Joko Sadewo
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Ekesekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan calon kepala daerah yang maju secara perseorangan (independen) masih cenderung kalah bersaing dengan calon yang didukung oleh parpol. Minimnya jumlah calon independen di Pilkada pun disebabkan syarat dukungan minimal kepada calon yang dianggap memberatkan.

"Di sisi lain, ketidaksetaraan antara calon perseorangan dengan calon yang didukung parpol juga terlihat saat proses pilkada itu berlangsung, mulai dari kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan," kata Titi.

Sebagai organisasi yang sudah terlembagakan dengan infrastruktur jaringan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai dengan desa, kata Titi, maka dalam proses kampanye partai politik hanya tinggal memanfaatkan kepanjngan tangannya disetiap level untuk mengajak pemilih mendukung calon kepala daerah, yang diusung oleh parpol atau koalisi parpol.

"Sementara itu, calon perseorangan, nyaris tidak memiliki struktur jaringan yang terlembagakan bahkan ia harus mulai membangun satu persatu ketika proses pemilu berlangsung," jelas Titi.

Karena itu, Titi menyarankan penyelenggara Pilkada memikiran dan mengatur syarat pencalonan perseorangan untuk pilkada serentak berikutnya. Hal tersebut dinilai penting dalam rangka menghadirkan ruang persaingan yang setara dan membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik.

"Pengaturan tata cara dan prosedur pencalonan perseorangan mestinya dibuat lebih awal dan tidak mepet dengan tahapan pemilu," ungkapnya. Dengan begitu, lanjut dia, ada waktu yang cukup bagi calon perseorangan untuk mengkonsolidasikan dan memenuhi syarat dukungan minimal yang disyaratkan dalam undang-undang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement