Kamis 30 Nov 2017 14:18 WIB

KPK tak Izinkan Pengacara Dampingi Setnov Saat Diperiksa MKD

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Foto: Youtube
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan KPK tidak mengijinkannya untuk mendampingi kliennya saat diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari Kamis (30/11) ini. MKD melakukan pemeriksaan untuk menyelidiki adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR RI itu.

"Saya gak ikut, karena mereka (KPK) gak mengijinkan saya ikut. Jadi saya gak tahu apa yang diperiksa," kata Fredrich di Gedung KPK, Kamis (30/11).

Adapun prosedurnya sendiri, Fredrich mengatakan sudah dikabari dengan adanya pemeriksaan Setnov oleh MKD di Gedung KPK. Ia mengatakan, MKD telah meminta kuasa hukum Setnov itu sendiri untuk disertakan dalam pemeriksaan di KPK hari ini.

"Boleh (mendampingi) MKD minta disertakan, tapi kan saya tidak diijinkan untuk naik ke atas. Cuma saat di Rutan diberitahukan ada pemeriksaan oleh MKD. Dipinjam tempat disini (KPK) kemudian saya susul, dan MKD sudah ngomong sama saya, dan pak SN (Setya Novanto) sendiri juga minta didampingi," lanjutnya.

Setelah pemeriksaan Setnov yang dilakukan oleh MKD di Gedung KPK hari ini, Fredrich memaparkan tidak ada percakapan mengenai proses maupun hasil pemeriksaan dengan Setnov. Ia menuturkan, setelah pemeriksaan hanya membahas mengenai perizinan siapa saja pihak yang boleh menjenguk Setnov di rutan KPK. Karena saat ini, pihak yang boleh mengunjungi Setnov hanya dari pihak kuasa hukum, anak dan istri

"Tapi beliau kan sebagai ketua umum dari Partai Golkar kan banyak pengurus-pengurus yang harus ketemu. Termasuk kan dia sebagai ketua DPR RI. Banyak pengurus-pengurus yang ingin ketemu," tambahnya.

Untuk pengajuan izin sendiri, Fredrich mengatakan telah mengajukan sejak tanggal 23 November. Namun, sampai hari ini, KPK masih belum memberikan izin. "Ijinnya belum turun, belum bisa, ditolak disini (KPK). Belum diijinkan hingga hari ini," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement