Kamis 30 Nov 2017 18:58 WIB

Kotak Suara Transparan Menggunakan Karton Kedap Air

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya sudah memutuskan akan menggunakan kotak suara transparan berbahan dasar karton untuk Pemilu 2019. Menurut Arief, bahan tersebut merupakan yang paling terjangkau harganya di antara bahan dasar lain.

"Setelah melakukan pengkajian pengadaan kotak suara, juga berdasarkan prinsip efisiensi anggaran, maka rapat pleno kami memutuskan kotak suara transparan Pemilu akan menggunakan bahan dasar karton kedap air," ungkap Arief di Gedung DPR, Kamis (30/11).

Dia menjelaskan, kotak suara tersebut akan memiliki jendela berupa bagian yang tembus pandang. Arief menyebut desain ini sebagai kotak suara transparan dari karton kedap air dan berjendela. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan KPU, kebutuhan kotak suara untuk Pemilu 2019 mencapai 4.740.559 unit. Sementara itu, saat ini KPU masih memiliki 1.543.041 kotak suara berbahan dasar alumunium yang dapat digunakan kembali dalam Pemilu mendatang.

"Dengan demikian, KPU masih membutuhkan kotak suara sebanyak 3.197.578 unit kotak suara," ujar Arief. Adapun kebutuhan ini nantinya akan dipenuhi dengan cara memproduksi kotak suara transparan tersebut.

Arief menuturkan, pemilihan bahan dasar kotak suara transparan sudah mempertimbangkan efiensi biaya produksinya. Bahan dasar karton kedap air dipilih karena harganya murah.

Selain itu, kotak berbahan dasar karton seperti ini sudah pernah digunakan pada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017 lalu. "Kami sudah mempertimbangkan juga apakah bahan, kekuatan bahan, cara menyimpan serta distribusinya mudah dan dipertimbangkan dengan harga pembuatannya," tambah Arief.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada satu pasal yang mengatur soal kewajiban menggunakan kotak suara transparan dalam Pemilu 2019 mendatang yakni Pasal 341 ayat 1 huruf a dalam UU Pemilu. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement