Kamis 30 Nov 2017 19:15 WIB

Praperadilan Setya Novanto tak Halangi Munaslub Golkar

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Indira Rezkisari
Tahanan KPK Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tahanan KPK Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sidang praperadilan Ketua Umum Golkar nonaktif Setya Novanto tidak menjadi ancaman terhadap pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Golkar. Menurutnya, ada praperadilan maupun tidak, Munaslub Golkar tetap dilaksanakan.

"Nggak ada kaitan musyawarah ini dengan proses hukum Pak Setya Novanto," ujar Dedi usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (30/11).

Sejumlah kader Golkar berupaya untuk mengganti Setya Novanto dari posisinya sebagai ketua umum. Novanto telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terlibat dalam kasus pengadaan KTP-Elektronik.

Sebelumnya Novanto telah mengajukan surat kepada DPP Golkar untuk membela diri melalui praperadilan. Akan tetapi sidang praperadilan Novanto ditunda hingga pekan depan.

Dedi mengatakan, Munaslub Golkar tidak bisa dicampuradukkan dengan urusan hukum Novanto. Menurutnya, urusan hukum Novanto berkaitan dengan kepentingan pribadinya. Sementara munaslub merupakan kepentingam organisasi.

"Munaslub ini adalah kebutuhan organisasi, kebutuhan politik Partai Golkar yang tidak memiliki relevansi dengan prosea hukum yang dijalani Setya Novanto," kata Dedi.

Dedi menegaskan, sebanyak 31 dari 34 DPD telah setuju munaslub digelar. Jusuf Kalla sebagai tokoh senior Golkar juga telah meminta agar munaslub segera digelar untuk memperbaiki citra partai berlambang beringin tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement