REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Satreskrim Polres Sumedang menangkap lima anggota ojek daring lantaran diduga melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap ojeg pangkalan. Penangkapan kelima pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/55/XI/2017/PLD JBR/RES SMD tanggal 28 November 2017.
Pelapor adalah tiga orang tukang ojek pangkalan di Jalan Ir Soekarno (depan SMPN 1 Jatinangor)
yang menjadi korban penganiayaan. "Lima pelaku dijerat pasal berlapis yaitu UU ITE dan KUHP Pasal 45 dan 28," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (1/12).
Yusri mengatakan peristiwa perusakan dan penganiayaan tersebut terjadi Senin (27/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu ketiga korban ojeg pangkalan tengah nenunggu muatan. Kemudian melintas tersangka JJ (31 tahun).
Menurut keterangan tersangka JJ, ia berhenti tak jauh dari pangkalan ojeg tersebut untuk menjawab pesan WA dari istrinya. Namun tiba-tiba datang, masih menurut versi tersangka JJ, beberapa tukang ojek pangkalan menghampirinya. "Pelaku mengaku dianiaya dan motornya dirusak, " kata Yusri.
Kejadian tersebut kemudian disebarkan pelaku ke teman-temannya melalui grup WA dan facebook. Beberapa jam kemudian datang sejumlah rekan pelaku dan melakukan penganiayaan dan perusakan. Akibatnya tiga tukang ojek pangkalan luka-luka dan dua di antaranya luka berat dan dirawat di rumah sakit.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Jajaran Satreskrim Polres Sumedang kemudian menangkap lima pelaku, selain JJ yaitu RS (40), He (37), AS (41) dan WP (19). "Para pelaku sudah ditahan," kata Yusri.