Senin 04 Dec 2017 14:12 WIB

Empat Pelaku Pengeroyok Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan beserta barang bukti sajam (ilustrasi).
Foto: Antara
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan beserta barang bukti sajam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Setidaknya ada empat pelaku yang diamankan oleh pihak Polsek Pondok Gede Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua polisi, Ahad (3/12) dini hari WIB. Mereka adalah F (20), FM (21), H (20) dan IV (18).

Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksana menyebut keempat pelaku dinyatakan bersalah karena telah melakukan pengeroyokan dua anggota kepolisian setempat. Keempat pelaku memiliki peran dalam pengeroyokan itu, kata Dimas, Senin (4/12).

Hal itu juga disebutkan dalm berita acara pemeriksaan (BAP) polisi hingga Senjn (4/12) siang. "Pelaku F dan FM membacok kedua petugas menggunakan celurit, sedangkan pelaku H menimpuk menggunakan batu dan tangan kosong," ujar Dimas.

Sementara tersangka IV, disebut mengamankan tiga buah celurit. Ia melanjutkan, enam orang lajnnya yang telah diamankan masih berstatus sebagaj saksi.

Mereka adalah I (20), AS (16), AO (20), R (14), IR (16) dan D (22). Keenam orang itu, kata Dimas, belum dibebaskan, walaupun berstatus sebagai saksi.

Saat ini, pihak kepolisian masih menggali keterangan mereka untuk memburu dua orang lagi. Dimas mengatakan, sebelumnya, pada Senin (4/12) dini hari, polisi telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan. Mereka adalah FM, D, dan IR yang diamankan di rumahnya di daerah Pondokgede.

Sementara, tujuh pelaku pengeroyokan lainnya telah diamankan sebelumnya. Mereka diamankan beberapa jam setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi, terhadap dua polisi di daerah Pondokgede.

Keenam orang yang saat ini berstatus saksi itu, pada pemeriksaan awal dikatakan memiliki perannya masing-masing dalam pengeroyokan itu. Namun saat diperiksa lebih dalam, mereka tak terlibat lebih jauh dalam pengeroyokan itu.

Walaupun demikian, polisi masih menggali dan mengembangkan kasus ini bila memang ditemukan bukti baru disertai kesaksian yang valid. Mereka pun tak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk dua orang yang buron, mereka berada di dalam barisan saat pengeroyokan itu. Namun untuk perannya masih kita dalami," jelasnya.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, saat ini kondisi kedua anggota mulai membaik dan dalam perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kondisinya membaik dan bisa dimintai keterangan oleh anggota," kata Erna, Senin (4/12).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah celurit beserta sarungnya. Tersangka pun akan dikenakan Pasam 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sebelumnya, pada Ahad (3/12) dini hari pukul 03.30 WIB, dua anggota Kepolisian Sektor Pondokgede, Kota Bekasi, dikeroyok sejumlah remaja bersenjata tajam di Jalan Raya Jatimakmur, Pondokgede. Keduanya adalah Iptu P. Anjang (50) dan Bripka Slamet Aji (53),mengalami luka yang cukup parah di beberapa bagian tubuh akibat dibacok pelaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement