REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor akan memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penyelenggara penanggulangan bencana. Rancangannya sudah masuk program legislasi daerah (prolegda) tahun ini dan telah memasuki tahap finalisasi.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda (Pansus Raperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Anita P Mongan, menuturkan, perda akan digunakan sebagai dasar dalam penanganan bencana.
"Bisa dipakai BPBD Kota Bogor dalam berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain saat terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (4/12).
Pembahasan di pansus, disampaikan Anita, sudah hampir selesai sebelum disahkan menjadi perda. Jika sudah jadi, ia berharap perda ini dapat membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kerap mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas pokok dan fungsi di lapangan. Sebab, selama ini BPBD belum mempunyai landasan hukum yang jelas.
Dengan perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Anita menjelaskan, BPBD akan secara jelas memegang peranan sebagai komando.
"Merekalah yang akan memberikan komando tiap mau dilakukan penanggulangan bencana," ucapnya.
Tidak hanya berpengaruh pada BPBD, Anita menambahkan, perda juga diharapkan berdampak pada stakeholder lain. Di antaranya, memudahkan kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan BPBD melalui penjelasan tahapan penanggulangan bencana yang tertuang dalam perda.
Di perda, ucap Anita, tertuang tahapan penanggulangan bencana secara berjenjang. Yakni, diawali dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai kota. Penentuan status keadaan bencana dan upaya pengungsian masyarakat terdampak bencana pun turut diatur.
Untuk sumber pendanaan, Anita menjelaskan, penyelenggara penanggulangan bencana tetap ada di leading sector OPD. Nantinya BPBD dapat meminta bantuan ke pemerintah maupun bantuan masyarakat yang bersumber dari dalam negeri.