Senin 04 Dec 2017 16:22 WIB

Bogor akan Punya Perda Penanggulangan Bencana

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Hazliansyah
Relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor mengangkat buku pelajaran dari ruang perpustakaan yang ambruk di SDN Pakuan, jalan Dahlia, Kelurahan Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/2).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor mengangkat buku pelajaran dari ruang perpustakaan yang ambruk di SDN Pakuan, jalan Dahlia, Kelurahan Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor akan memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penyelenggara penanggulangan bencana. Rancangannya sudah masuk program legislasi daerah (prolegda) tahun ini dan telah memasuki tahap finalisasi.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda (Pansus Raperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Anita P Mongan, menuturkan, perda akan digunakan sebagai dasar dalam penanganan bencana.

"Bisa dipakai BPBD Kota Bogor dalam berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain saat terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (4/12).

Pembahasan di pansus, disampaikan Anita, sudah hampir selesai sebelum disahkan menjadi perda. Jika sudah jadi, ia berharap perda ini dapat membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kerap mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas pokok dan fungsi di lapangan. Sebab, selama ini BPBD belum mempunyai landasan hukum yang jelas.

Dengan perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Anita menjelaskan, BPBD akan secara jelas memegang peranan sebagai komando.

"Merekalah yang akan memberikan komando tiap mau dilakukan penanggulangan bencana," ucapnya.

Tidak hanya berpengaruh pada BPBD, Anita menambahkan, perda juga diharapkan berdampak pada stakeholder lain. Di antaranya, memudahkan kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan BPBD melalui penjelasan tahapan penanggulangan bencana yang tertuang dalam perda.

Di perda, ucap Anita, tertuang tahapan penanggulangan bencana secara berjenjang. Yakni, diawali dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai kota. Penentuan status keadaan bencana dan upaya pengungsian masyarakat terdampak bencana pun turut diatur.

Untuk sumber pendanaan, Anita menjelaskan, penyelenggara penanggulangan bencana tetap ada di leading sector OPD. Nantinya BPBD dapat meminta bantuan ke pemerintah maupun bantuan masyarakat yang bersumber dari dalam negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement