REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan pil PCC yang terbuat dari campuran paracetamol, caffeine, dan carisoprodol tak tergolong narkotika. Kendati demikian, pil tersebut mempunyai efek yang sama bahayanya dengan flaka terlebih jika dikonsumsi oleh anak-anak.
"PCC bukan narkotika tapi dampaknya memabukkan, kalua dicampur caffeine dan minuman keras itu seperi zombie jadi sama dengan flaka," tutur Buwas saat meninjau rumah yang dijadikan pabrik pembuatan pil PCC di Gilingan, Banjarsari, Solo pada Senin (4/12).
Teranyar, BNN menggerebek sejumlah pabrik pembuatan pil PCC di lokasi berbeda yakni di Semarang, Solo, dan Sukoharjo. Padahal, jelas dia, pil tersebut telah ditarik izin edarnya. Ia pun heran lantaran tak adanya pengawasan terhadap peredaran pil PCC.
Menurut Buwas, peredaran pil PCC merupakan upaya jaringan narkotika untuk menyasar pasar baru yakni anak-anak. Terlebih, pil PCC dipasarkan denganharga terjangkau, yakni Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per butir. Peredaran pil PCC ini hampir seluruh wilayah paling banyak Kalimantan dan Sulawesi dan digunakananak SD sampai SMP. "Jaringan narkotika ini berupaya untuk meregenerasi pasar yang akan datang dimana anak-anak ini diracuni," tutur Buwas.