REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik Hakim Konstitusi dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
"Iya, benar, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Etik," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun di Jakarta, Rabu (6/12).
Tama menjelaskan bahwa ICW merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Selamatkan MK yang melaporkan Arief ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Laporan itu terkait dengan adanya dugaan lobi-lobi Arief Hidayat kepada anggota DPR RI terkait dengan pemilihannya kembali sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI pada saat uji kelayakan dan kepatutan dirinya sebagai hakim konstitusi di DPR.
Mengenai rencana pelaporan itui juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi sehingga MK sendiri tidak turut campur tangan terkait dengan laporan tersebut. "Itu sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Etik," kata Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa MK akan mengikuti proses sesuai dengan tindak lanjut dari Dewan Etik terhadap laporan tersebut. Pada Rabu siang, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi Arief Hidayat.