Rabu 06 Dec 2017 17:04 WIB

Berkas Dilimpahkan, Setnov Segera Jalani Persidangan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamludin Samosir membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Setya Novanto. Menurutnya, proses penentuan hakim sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) panitera adalah dua sampai tiga hari, sehingga kemungkinan sidang dakwaan akan digelar pada pekan depan.

"Iya (sidang dakwaan pekan ini). Kalau SOPnya panitera 2 sampai 3 hari paling lambat, dan majelis hakim 7 hari, untuk susunan majelis masih dirapatkan," ujarnya, Rabu (6/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan berkas kasus korupsi KTP-el dengan tersangka Setya Novanto telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, dan berkas sudah lengkap.

Saat ditanyakan apakah berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP-el itu memberatkan, Syarif meminta agar menunggu sampai surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ihwal, isi dalam berkas yang dilimpahkan menurut Syarif pihak JPU KPK juga memasuklan fakta pada persidangan terdakwa kasus korupsi KTP-el sebelumnya.

"Ya tentu saja (fakta sidang sebelumnya). Itu kan yang mengerjakan bukan hanya satu orang," ucapnya.

Diketahui, pada Rabu (6/12) pagi, Setnov baru menandatangani pelimpahan berkas didampingi tim kuasa hukumnya di gedung KPK. Usai penandatanganan pelimpahan berkas, Setnov enggan berkomentar dan memilih bungkam serta langsung masuk ke mobil tahanan.

Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Dian Fath Risalah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement