Rabu 06 Dec 2017 20:03 WIB

Sebanyak 99 Saksi Diperiksa KPK untuk Lengkapi Berkas Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan berkas serta dakwaan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto telah diberikan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/12) sore.

"Pelimpahan pada sore hari. Dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Dan dakwaan sudah selesai sehingga diserahkan ke PN Jakpus. Berkas perkara akan diserahkan juga ke pihak perkara SN," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12).

Febri melanjutkan, setelah berkas perkara disampaikan ke PN Tipikor Jakpus, mala proses penyidikan sudah berada dalam domain ruang lingkup PN Tipikor Jakpus. "Dan kami menunggu penetapan majelis dan jadwal sidang," ucap Febri.

Dalam dakwaan yang nantinya akan dibacakan JPU KPK, lanjut Febri, sudah dilampirkan semua dokumen pemeriksaan acara mulai dari dokumen pemeriksaan saksi, BAP, penyitaan, BAP penahanan, dan proses-proses lainnya di penyidikan. Sejak proses penyidikan, pemeriksaan dilakukan terhadap 99 saksi.

"Yang cukup banyak dari swasta atau konsorsium dari sblmmnya termasuk saksi baru dan anggota DPR yang kami periksa. Dari pengacara ada dari notaris ada dan dari pihak Kemendagri dan dari lainnya. Kami yakin dengan kekuatan bukti di PN Tipikor Jakpus akan diproses," ucapnya.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno yang akan digelar Kamis (7/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement