REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pada Kamis (7/12) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. "Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk 4 orang tersangka di Polda Jambi yang terdiri dari unsur sekertariat DPRD, PNS, Dinas PUPR dan swasta," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (7/12).
Sebelumnya pada Rabu (6/12) penyidik memeriksa tujuh saksi di Polda Jambi. Mereka yang diperiksa seluruhnya ialah anggota DPRD Jambi. Penyidik mendalami terhadap tujuh saksi tersebut terkait dugaan aliran dana hingga uang ketok palu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Diduga sebagai pemberi adalah Erwan yaitu Plt Sekretaris Daerah, Arfan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.
Pasal yang disangkaakan kepada para pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.