Kamis 07 Dec 2017 16:22 WIB

Kapolres Jaksel akan Kaji Saksi Ahli Pihak Ahmad Dhani

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Musisi Ahmad Dhani
Foto: Republika/Prayogi
Musisi Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Ahmad Dhani berencana akan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk pengajuan saksi ahli. Terkait hal itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, akan mengkaji para saksi ahli yang diajukan.

"Nanti kami akan kaji saksi apa yang hendak diajukan. Jika saksi ahli ternyata sama dengan yang sudah kami periksa masa mau tanding saksi ahli," kata Mardiaz saat dikonfirmasi, Kamis (7/12).

Mardiaz mengatakan, pengkajian saksi ahli dimaksudkan untuk melihat apakah saksi ahli yang hendak diajukan oleh tim kuasa hukum Dhani sama atau tidak dengan yang sudah diperiksa oleh penyidik. Sementara ini, penyidik telah meminta keterangan dari empat ahli yang diantaranya adalah saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE.

"Tapi sejauh ini kami belum menerima surat pengajuan baik lisan maupun tertulis, kalau memang ada pengajuan akan kami kaji," tutur dia.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, akan mengajukan saksi ahli ke Polres Metro Jakarta Selatan agar meringankan perkara yang sedang menjerat kliennya. Menurut Ali, pengajuan saksi ahli merupakan hak tersangka.

"Mengajukan ahli yang meringankan itu kan hak mas AD (Ahmad Dhani) sebagaimana Pasal 65 KUHAP sekaligus untuk memperjelas duduk perkara dari kasus mas AD," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/12).

Ali mengajukan sejumlah saksi ahli di antaranya, ahli pidana, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, mereka berlatar belakang sebagai dosen dari beberapa universitas. Adapun ketiga ahli itu, tidak disebutkan secara detil siapa saja orangnya.

"Dan kami ingin memastikan apakah berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta," tutur Ali. Rencananya, Ali akan mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis (7/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Ali memastikan Ahmad Dhani tidak akan ikut dengannya.

Sebelumnya, berkas perkara Ahmad Dhani disebut-sebut akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pekan ini. Hal tersebut dikatakan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan usai melakukan serah terima jabatan dengan Mardiaz.

Iwan juga menginginkan agar perkara hukum yang menjerat Dhani dapat dilangsungkan hingga proses pengadilan. Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement