Kamis 07 Dec 2017 16:45 WIB

Bareskrim Ungkap Upaya Peredaran Uang Palsu Emisi Terbaru

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Rilis pengungkapan uang palsu oleh Dittipideksus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Rilis pengungkapan uang palsu oleh Dittipideksus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap upaya peredaran uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan jenis baru. Lima orang diringkus penyidik di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta dalam kurun waktu 3 sampai 4 Desember 2017.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya memastikan, uang yang dipalsukan ini merupakan uang palsu yang dibuat berdasarkan seri emisi terbaru. "Kita memastikan, ini emisi baru adalah yang pertama kita ungkap," kata Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Beruntung, uang jenis baru ini belum sempat diedarkan oleh para pelaku. Para pelaku adalah AY (44 tahun), CM (33 tahun), AS (50 tahun), TR (48 tahun) dan BH (38 tahun). Tersangka AY berperan sebagai pengedar, yang mendapat uang palsu dari CM melalui AS. CM juga berperan sebagai pengedar, mendapat uang palsu dari BH. AS berperan menyerahkan uang palsu dari CM kepada AY. Kemudian BH berperan mencetak dan menyediakan peralatan percetakan.

Agung menjelaskan, CM memberi uang modal kepada BH untuk membuat uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya CM dengan dibantu oleh TT telah mendistribusikan uang palsu kepada AY dan AS. Pendistribusian dan atau pengedarkan uang palsu tersebut dilakukan oleh Cahyo dan TT kepada Asep dengan perbandingan 1 : 3, dan selanjutnya AS kepada AY dengan perbandingan 1 : 2,5, yang rencananya uang palsu akan dipergunakan untuk membeli mobil dan akan dijual oleh AY di daerah Karawang dengan perbandingan 1 : 2.