REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengungkapkan pada Jumat (8/12) dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla, Nofel Hasan. Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Nofel.
"Hari ini (8/12) dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI) ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nofel. Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan "satellite monitoring" senilai total Rp222,43 miliar tersebut.