Sabtu 09 Dec 2017 20:21 WIB

KBRI Kairo: Mesir Deportasi Mahasiswa Indonesia

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
Kantor KBRI Mesir, Ilustrasi
Foto: PPMI Mesir
Kantor KBRI Mesir, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir mendeportasi mahasiswa Indonesia yang sebelumnya ditahan sejak 22 November 2017. Muhammad Fitrah yang merupakan mahasiswa Al Azhar asal Riau dipulangkan pada Sabtu (9/11) dini hari.

"Fitrah dibawa dari penjara Kantor Polisi Nasr City Cairo ke Bandara Kairo pada Jumat (8/12) malam dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Sabtu dini hari waktu Kairo," kata Dubes RI untuk Mesir Helmy Fauzy dalam siaran pers yang diterima Republika.
 
Helmy menjelaskan setelah mendapat konfirmasi dari otoritas Mesir terkait rencana deportasi tersebut padapada Kamis (7/12).KBRI Kairo kemudian segera mengatur kepulangan Fitrah dengan penerbangan pertama yang tersedia.
 
"Dalam proses pemulangan di Bandara Kairo, saudara Fitrah didampingi oleh staf KBRI," kata Helmy. Ia sempat menjenguk Fitrah pada 6 Desember 2017 lalu. KBRI juga memfasilitasi Fitrah untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.
 
"Waktu membesuk kemarin bersama Ibu Dwi Ria Latifa, istri Dubes Helmy, langsung dihubungkan dengan keluarganya di Riau melalui telepon," kata Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Kairo, Ninik Rahayu.
 
Muhammad Fitrah adalah salah satu dari 19 mahasiswa Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Mesir pada tahun 2017. Pada 22 November 2017, Fitrah ditangkap bersama empat mahasiswa lainnya dalam razia aparat keamanan Mesir di kawasan Nasr City, Kairo.
 
Dubes Helmy mengatakan bahwa dari lima mahasiswa yang ditahan di tanggal 22 tersebut, dua orang telah dibebaskan langsung di hari yang sama karena bisa menunjukkan izin tinggal. Sementara dua lainnya telah dideportasi ke Indonesia pada tanggal 30 November 2017.
 
Dalam perkembangannya, Fitrah tetap dideportasi karena alasan keamanan meski masih memiliki izin tinggal. "Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan Pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal," kata Helmy yang juga mantan anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.
 
Dalam keterangan pers sebelumnya, KBRI Kairo mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir. Dengan alasan situasi dan prosedur imigrasi dan keamanan yang belum kondusif di Mesir,
 
Helmy mengkhawatirkan kejadian penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir yang sedang berada dalam status darurat ini akan terus berulang. Mengingat sejumlah mahasiswa Indonesia ada yang belum memperoleh perpanjangan izin tinggal.
 
"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga dan tentu semua ini untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir," tutupnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement