Senin 11 Dec 2017 19:03 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Ternak dengan Gunakan Karung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hazliansyah
Rekonstruksi kasus pencurian ternak
Foto: antara
Rekonstruksi kasus pencurian ternak

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk tiga orang anggota sindikat pelaku pencurian hewan ternak di Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Tiga orang tersangka pelaku pencurian berinisial T (39), J (35) dan D (36) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan komplotan pencuri tersebut melakukan aksi kejahatannya dengan cara merusak kandang domba milik warga dengan sebilah golok kecil.

Kemudian, agar domba tersebut tidak bersuara, mereka mengikat mulut domba menggunakan seutas tali dan dimasukkan ke dalam karung berukuran 50 kilogram. Tidak hanya itu, para tersangka menyewa mobil angkot untuk mengangkut hewan ternak hasil curian.

"Mereka bisa dapat sampai dua ekor hewan ternak dalam sehari di beberapa lokasi," ujarnya, di Mapolres Cimahi, Jalan Jend. Amir Machmud, Senin (11/12).

Katanya, mereka sudah 13 kali melakukan aksi pencurian hewan ternak jenis domba dari kandang domba milik warga.

Ia menuturkan, Polres Cimahi akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab ditengarai lokasi yang dijadikan target oleh mereka lebih dari satu. Apalagi, mereka sudah melakukan kejahatan tersebut sebanyak 13 kali.

Dari 13 aksi tersebut, jumlah domba yang berhasil dicuri oleh para pelaku diperkirakan sebanyak 26 ekor. Kemudian dijual ke seorang penadah di Pasar Padalarang dengan harga murah. Dan yang bersangkutan sudah diamankan aparat.

Salah seorang pelaku, Tata, mengaku butuh 30 menit untuk mencuri seekor domba dari kandang. Katanya, mereka lebih dahulu memetakan wilayah dan kondisi lingkungan.

"Kandangnya dirusak, langsung mulut dombanya ditali," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan lama penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara 4 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement