REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang karena membawa pedang yang disembunyikan di bawah jok belakang mobilnya.
"Pelaku berinisial EP menerima jasa penagihan utang dengan imbalan 5 persen dari jumlah utang yang ditagih," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa (12/12).
Pria berusia 40 tahun asal Taramana, Nusa Tenggara Timur, yang tinggal di Jalan Kedurus Karang Pilang Surabaya itu ditangkap polisi saat menagih utang di rumah korban berinisial HR, Jalan Manyar Kertoharjo Surabaya. "EP menagih utang dengan cara kasar sambil marah-marah, keluarga HR kemudian melapor polisi," ujar Lily.
Kebetulan dalam sepekan terakhir kepolisian sedang fokus melakukan pemberantasan premanisme menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru sehinggi polisi segera meluncur ke tempat kejadian perkara setelah menerima laporan. "Kami tangkap pelaku EP di rumah HR, Jalan Manyar Kertoharjo Surabaya," ucap Lily.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di mobil Toyota Innova pelat nomor polisi L 1975 AV yang dibawa pelaku dan menemukan sebilah pedang tanpa surat-surat resmi yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang.
Sebilah pedang beserta mobilnya kini disita sebagai barang bukti di Kantor Polrestabes Surabaya. Hingga kini EP masih menjalani penyelidikan di Polrestabes Surabaya. "Tindakan EP tergolong premanisme," ucap Lily.
Menurut dia, EP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.