Selasa 12 Dec 2017 21:47 WIB

Nekat Begal Polisi, Yunus Akhirnya Dibekuk

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- Seorang pelaku begal, Yunus (22) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, rupanya tak mempedulikan profesi korban yang menjadi sasarannya. Terbukti, pelaku nekat membegal seorang anggota Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu yang sedang mengendarai sepeda motor KLX Dinas Polri.

Jajaran Polres Indramayu yang dibantu kepolisian Lampung pun berhasil menangkap Yunus yang kabur dan bersembunyi di Lampung Timur, Provinsi Lampung. Pelaku terpaksa ditembak bagian kakinya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin menjelaskan, peristiwa itu bermula saat salah seorang anggotanya, Brigadir Beta Ria Irawan, hendak pulang ke rumahnya usai menjalankan tugas dengan mengendarai sepeda motor KLX Dinas Polri, pada 4 November 2017.

Saat sampai di jalur pantura Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, korban yang tinggal di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan itu dipepet oleh empat orang begal yang mengendarai dua sepeda motor.

Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motornya. Saat itu, salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api dan membacok korban dengan menggunakan sebilah golok.

"Beruntung, bacokan golok tersebut hanya mengenai helm yang masih dikenakan korban," kata Arif, di Mapolres Indramayu, Selasa (12/12).

Aksi pelaku tersebut terbilang sangat nekat. Pasalnya, mereka tidak takut meski saat itu korban mengatakan bahwa dirinya anggota polisi dan mengenakan seragam polisi.

Selain berusaha melukai korban, pelaku juga nekat mengambil paksa sepeda motor KLX Dinas Polri yang bertuliskan Bhabinkamtibmas. Pelaku kemudian kabur dengan membawa sepeda motor milik kepolisian tersebut.

Setelah peristiwa itu, jajaran Satreskrim Polres Indramayu pun melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Salah seorang pelaku, yakni Yunus, ditemukan dan ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung Timur.

"Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan sehingga terpaksa kita tembak (pada bagian kakinya)," tegas Arif.

Arif menyatakan, saat ini jajarannya masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih kabur. Namun, identitas ketiganya sudah dikantongi petugas.

Arif mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan aksinya. Pelaku bahkan sudah pernah beraksi di 17 lokasi lainnya di Kabupaten Indramayu.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Arif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement