Rabu 13 Dec 2017 05:10 WIB

MK akan Putuskan Uji Materi UU Pemilu pada Tahun Depan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi  usai  membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi usai membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan hasil sidang gugatan uji materi terhadap UU Pemilu pada Januari 2017. Agenda persidangan terakhir MK pada 2017 jatuh pada hari ini, Selasa (12/12).

Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Selasa pagi. Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan dari ahli/saksi pihak pemohon dalam perkara nomor 73/PUU-XV/2017.

"Sebagaimana agenda pada persidangan yang lalu bahwa ini adalah sidang yang terakhir. Karena kita harus segera bisa memutus dalam perkara-perkara untuk cluster pengujian Undang-Undang Pemilu, untuk cluster yang lain sudah selesai. Hanya cluster yang ini saja yang belum selesai," ujar Arief di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang sudah diajukan sebelumnya. Karena itu, MK menyarankan adanya alternatif memberikan keterangan tertulis bersamaan dengan pembacaan kesimpulan. Arief melanjutkan, MK akan menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada pekan depan. Selanjutnya, akan ada putusan dari hasil rapat tersebut.

"Kemudian nanti akan kita ucapkan pada sekitar bulan Januari awal atau pertengahan Januari. Jadi harus sudah selesai semua untuk cluster ini (uji materi UU Pemilu). Supaya tidak mengganggu kalender ketatanegaraan yang sudah harus berjalan," kata Arief.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Putusan MK dinilai penting mengingat tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada Jumat (15/12).

Menurut Raja Juli, pihaknya mengirimkan surat kepada MK pada Selasa. Dalam surat tersebut, PSI meminta MK dapat memutus perkara uji materi UU Pemilu sesegera mungkin.

"Permohonan kami ini ajukan karena tahapan Verifikasi Faktual sesuai Jadwal KPU RI akan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017- 4 Januari 2018, ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika, Selasa.

Karena itu, demi keadilan dan kepastian hukum para pemohon uji materi, adanya putusan MK akan dapat segera dilakukan oleh KPU. "Tujuannya agar tidak mengganggu jadwal tahapan pemilu yang lain dan atau tidak dapat dijalankan pada tahapan Pemilu 2019, lanjutnya.

Pada Agustus lalu, PSI mengajukan uji materi ke MK terkait dua hal. Pertama, mengenai ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU yang tertuang dalam pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PSI menilai peraturan yang menyatakan partai lama tidak perlu diverifikasi, karena mengacu pada data pemilu sebelumnya, merupakan ketentuan diskriminatif. UU itu menyatakan verifikasi hanya dilakukan terhadap partai baru. Kedua, PSI juga menyoal Pasal 173 ayat (2) huruf e. Di sana disebutkan, partai politik diwajibkan memiliki paling sedikit 30% pengurus pada tingkat pusat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement