REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung menyatakan terjadi kecenderungan peningkatan jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) di wilayah Lampung, setiap tahunnya. Pada tahun ini tercatat 29 kasus kecelakaan di 23 perlintasan KA, sedangkan tahun sebelumnya 12 kasus, dan tahun 2015 terdapat enam kasus.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudrotul Ikhwan mengatakan, peningkatan jumlah kecelakaan di perlintasan KA menjadi perhatain semua pihak, karena kerap menimbulkan korban jiwa. "Ada kecenderungan meningkat, harus dilakukukan penertiban," kata Qudrotul Ikhwan, Jumat (15/12).
Menurut dia, melihat data yang ada terjadi trend meningkat jumlah kecelakaan di perlintasan KA baik yang resmi maupun ilegal. Untuk itu, harus dilakukan penertiban perlintasan KA secara bertahap dan bila perlu ditutup. Penutupan perlintasan KA tersebut, bila tempat tersebut kerap terjadi kecelakaan dan selalu menimbulkan korban jiwa.
Ia mengatakan Dishub Lampung telah menutup dua perlintasan KA di Branti, dan menyediakan jalur alternatif per 6 Desember 2017. Hal tersebut dilakukan, di perlintasan KA tersebut untuk menekan jumlah kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Dalam waktu dekat, Pemprov Lampung berencana akan menutup 124 pintu perlintasan KA yang berada di sepanjang jalur rel KA wilayah Lampung. Dari jumlah tersebut baru terdapat 24 pintu perlintasan yang dijaga petugas.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nursalam menyatakan, wilayah Lampung jalur kereta istimewa karena dilalui KA gerbong muatan batubara rangkaian panjang (Babaranjang). KA Babaranjang tersebut memberikan andil besar bagi PT KAI.
Koordinasi antara Kemenhub, Dishub, PT KAI, dan akademisi ahli perkeretaapian disepakati untuk tidak menambah perlintasan sebidang di Bandar Lampung. Bahkan, perpotongan dua jenis jalur kendaraan itu harus ditutup guna mengantisipasi kecelakaan kereta api.
Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (Formal Pepada) menilai KA Babaranjang, yang melintas di dalam Kota Bandar Lampung mengganggu arus lalu lintas kendaraan. Masyarakat disebut stres karena kemacetan yang ditimbulkan KA tersebut. Ketua Formal Pepada Heri Ch Burmelli menyatakan setiap jam setiap hari selalu terjadi macet kalau KA Babaranjang lewat sampai puluhan gerbong.
Menurut dia, kehadiran KA Babaranjang setiap 45 menit sudah mengganggu aktivitas warga setempat dan kendaraan yang melintas di Kota Bandar Lampung. Kemacetan panjang terjadi ketika KA pengangkut batubara dari Tanjungenim, Sumatra Selatan melintas.
Ia mengatakan, dari analisis Formal Pepada, telah terjadi kerugian yang tidak terhitung lagi sejak beroperasinya KA Babaranjang di Kota Bandar Lampung. Kerugian baik materil maupun nonmateril setiap KA tersebut melintas di tempat perlintasan kereta.