REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur sebagai daerah kejadian luar biasa (KLB) difteri. Penyebabnya,di tiga kabupaten itu ditemukan kasus penyakit difteri.
"Penetapan KLB difteri di tiga kabupaten ini sebagai salah satu respons cepat penanganan penyakit berbahaya itu," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Kepulauan Babel, Muhammad Hendri di Pangkalpinang, Jumat (15/12).
Hendri menjelaskan, jumlah kasus klinis difteri sebanyak empat kasus tersebar di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Selatan dua kasus, Bangka Tengah satu kasus dan Belitung Timur satu kasus klinis difteri. "Semua kasus klinis difteri ini harus segara ditangani sesuai pedoman dan SOP yang berlaku, untuk mengantisipasi penyebaran virus penyakit berbahaya itu," tuturnya.
Menurut Hendri, hasil pemeriksaan labortorium, kasus klinis difteri di Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah negatif. Sementara kasus klinis difteri Belitung Timur masih dalam pemeriksaan di labortorium. "Saat ini tim sedang di Belitung Timur untuk melihat langsung pasien klinis difteri tersebut," ucapnya.
Hendri menerangkan, penetapan status KLB difteri ini bukan sebagai wabah. Namun, salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mengantisipasi penyebaran penyakit berbahaya yang dapat menyebabkan kematian kepada pasien.
"Selama ini anggapan masyarakat KLB ini merupakan wabah yang menakutkan, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat," ujarnya.