REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengamanan barang bukti dengan menyegel enam gudang yang dijadikan tempat penyimpanan limbah medis atau B3 di Desa Penguragan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. "Dalam rangka pengamanan barang bukti tindak pidana kejahatan tentang pengolahan maupun penampungan limbah B3 medis secara ilegal," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho di Cirebon, Selasa (19/12).
Ridho mengatakan, ada enam gudang penyimpanan limbah medis yang dilakukan penyegelan dengan mengikatkan garis larangan untuk aktivitas di sekitar gudang tersebut. Gudang tersebut selain tidak berizin juga sangat membahayakan bagi warga sekitar, karena banyak ditemukan limbah medis dan itu dekat dengan permukiman.
"Ada enam gudang yang kita amankan dan beberapa sampel yang kita amankan serta kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi," tuturnya.
"Kita segel bersama TNI, Polri ini proses dilakukan bersama-sama ada dua garis yang dipasang dan tidak boleh dimasuki," lanjutnya.
Ridho menambahkan, di dalam gudang yang disegel tersebut terdapat limbah medis, di antaranya jarum suntik, bungkus obat-obatan, sampel darah, botol infus yang menumpuk. Di dalam gudang juga, kata Ridho digunakan sebagai pencucian limbah media yang berbahaya tersebut. "Kami bisa melihat di dalam gudang itu ada penyucian alat-alat limbah medis yang dilakukan oleh para pekerjanya," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sangat serius dalam melakukan penanganan kasus limbah medis yang terjadi di Kabupaten Cirebon itu. "Kami sedang melakukan pengembangan, ini kan ada limbah medis salah satunya sifatnya itu inveksius," ujar Ridho.