REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas penyidikan ke penuntutan terhadap Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.
"Penyidik hari ini (19/12) melimpahkan berkas perkara tersangka SMS kepada penuntut umum," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12).
Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelumnya, pada Senin (18/12) usai mengambil barang bukti miliknya yang disita oleh KPK, Sitha mengucapkan terima kasih telah mengawal kasusnya selama ini. "Terima kasih ya teman-teman media, saya izin pamit sekalian, mohon doanya. Nanti semua saya buktikan di persidangan ya," ujar Sitha.