REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Hari ini KPK akan memeriksa Wakil Wali Kota Mojokerto sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/12).
Selain memeriksa Suyitno, KPK akan memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDIP Suliyat sebagai saksi juga untuk tersangka Mas'ud Yunus yang merupakan Wali Kota Mojokerto. Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah menelisik proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
KPK pun pada Senin (18/12) telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Mojokerto masing-masing Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar dan Junaedi Malik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebagai saksi juga untuk tersangka Mas'ud Yunus.
"Saksi diperiksa untuk menelisik proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proses pembahasan tersebut, termasuk pihak pejabat Pemkot dan DPRD," ucap Febri.
Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas'ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.