Jumat 22 Dec 2017 05:25 WIB

Resolusi PBB Bukti Dunia Internasional Berpihak ke Palestina

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Bayu Hermawan
Pengunjukrasa mengibarkan bendera Palestina di Kompleks Al Aqsa, Yerusalem, Palestina, Jumat (8/12)
Foto: Ammar Awad/Reuters
Pengunjukrasa mengibarkan bendera Palestina di Kompleks Al Aqsa, Yerusalem, Palestina, Jumat (8/12)

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemerintah Palestina menyambut baik diadopsinya resolusi Majelis Umum PBB yang menolak diakuinya Yerusalem sebagai ibu kota Israel oleh Amerika Serikat (AS). Keputusan ini dinilai mencerminkan keberpihakan masyarakat internasional kepada Palestina.

Juru bicara Presiden Palestina Nabil Abu Rudeina mengungkapkan, diadopsinya resolusi Majelis Umum PBB membuktikan bahwa Yerusalem merupakan wilayah yang diduduki berdasarkan hukum internasional. "Tidak ada keputusan yang dibuat oleh pihak manapun dapat mengubah kenyataan bahwa Yerusalem adalah wilayah yang diduduki berdasarkan hukum internasional," katanya seperti dilaporkan kantor berita Palestina, Kamis (21/12).

Rudeina mengatakan keputusan Majelis Umum PBB kian memacu Palestina untuk mengakhiri pendudukan Israel. "Kami akan melanjutkan usaha kami di PBB dan forum internasional guna mengakhiri pendudukan ini dan membangun negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," ujarnya.

Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada negara-negara yang telah mendukung diadopsinya resolusi di Majelis Umum PBB. "Kami berterima kasih kepada semua negara yang mendukung resolusi tersebut dan menyatakan kebebasan politik mereka, terlepas dari semua tekanan yang diberikan pada mereka," kata Rudeina.

Majelis Umum PBB, pada Kamis (21/12), telah menyetujui resolusi yang dengan tegas meminta Amerika Serikat (AS) menarik pengakuannya atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Resolusi ini disepakati 128 negara dan ditolak sembilan negara lainnya. Sedangkan 35 negara memilih abstain.

Salah satukalimat dalam resolusi tersebut berbunyi, "Setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status, atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem, tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku, dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan (PBB) yang relevan."

Pada awal Desember lalu, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal ini memicu gelombang protes serta kecaman dari berbagai negara, terutama negara-negara Arab dan Muslim. Pengakuan Trump tersebut dinilai telah menabrak dan melanggar berbagai kesepakatan serta resolusi internasional terkait Yerusalem.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement