REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan yang mengabulkan gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya. Putusan Bawaslu atas kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu mengatakan dua partai tersebut lolos ke tahapan verifikasi faktual, dengan syarat terlebih dahulu melengkapi kekurangan administrasi.
Komisioner KPU Viryan mengatakan hal itu merupakan kesepakatan dalam mediasi antara pihak pemohon, dalam hal ini Partai Berkarya dan Partai Garuda dengan KPU. "Prinsipnya proses mediasi yang dilakukan kemarin, kami akan laksanakan karena itu sudah diputuskan oleh teman-teman Bawaslu dan akan melanjutkan Partai Garuda dan Berkarya melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual," ujar Viryan saat ditemui wartawan di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/12).
Viryan mengatakan, dengan begitu Partai Garuda dan Partai Berkarya akan bergabung dengan 12 parpol yang telah lebih dahulu lolos ke verifikasi.
Sementara Komisioner KPU lainnya Hasyim Asy'ari berharap dua partai tersebut melengkapi kurangnya persyaratan, yang menjadi alasan tidak memenuhi syarat. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dokumen fisik dengan yang diunggah di Sipol.
"Kan mau nggak mau hal-hal yang dianggap kurang kan harus dilengkapi dulu. Setelah dilengkapi sesuai batas minimal kemudian dilanjutkan verifikasi faktual," kata Hasyim.
Ia pun mengungkap untuk Partai Garuda ketidaksesuaian ada di tiga provinsi yakni Yogyakarta, Maluku, dan Papua. Sedangkan Partai Berkarya ada di 16 provinsi. "Partai Berkarya itu semuanya berkaitan dengan data keanggotaan. Kalau yang Garuda itu yang berkaitan dengan keanggotaan satu di Jogja, yang dua di Maluku dan Papua berkaitan dengan data kepengurusan.”