Senin 25 Dec 2017 13:26 WIB

Kasus Anak Jarah Toko, KPAI: Perlindungan Hak Anak Perlu

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Joko Sadewo
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyayangkan kejadian tindak kriminal berupa penjarahan toko pakaian di Depok yang dilakukan oleh remaja dan sebagian anak di bawah umur.

Jasra mengimbau kepada orang tua dari anak tersebut untuk mendampinginya dengan mendatangi Polres Depok. Lantaran, berdasarkan informasi dari salah seorang penyidik, belum ada orang tua yang datang.

Hal itu penting karena terkait proses langkah-langkah hukum yang cepat dilakukan. Sehingga hak-hak anak tidak ada yang dilanggar sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kita berharap Kota Depok sebagai kota layak anak agar melakukan deteksi dini terhadap kekerasan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun korban. Karena kasus kekerasan anak dari kasus yang ditangani PPA Polres Kota depok di tahun 2017 ini setidaknya ada 300 kasus anak," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima, Senin (25/12).