Rabu 27 Dec 2017 16:23 WIB

Tabrakan di Jalintim Mesuji Tewaskan 3 Warga Kuningan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Tiga orang tewas dan tujuh orang luka-luka semuanya warga Kuningan, Jawa Barat, dalam tabrakan di jalan lintas timur Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (27/12).
Foto: Dok Jasa Raharja Lampung
Tiga orang tewas dan tujuh orang luka-luka semuanya warga Kuningan, Jawa Barat, dalam tabrakan di jalan lintas timur Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tiga orang tewas, dan tujuh orang lainnya luka berat dalam tabrakan antara mobil Xenia dengan truk fuso. Truk yang bermuatan kayu bulat itu melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 195 Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (27/12). Korban yang tewas dan luka-luka, adalah warga Kuningan Provinsi Jawa Barat.

Keterangan yang dikumpulkan, Rabu (27/12), peristiwa tabrakan terjadi saat Daihatsu Xenia dengan pelat E 1345 ZZ berniat menyalip di Jalintim ruas KM 195 Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Saat mobil Xenia tersebut menyalip dari arah Palembang, dari arah berlawanan datang mobil truk fuso bermuatan kayu. Tabrakan 'adu kambing' pun terjadi.

Tiga korban yang tewas diketahui bernama Dudu Masduki (50 tahun) pengemudi mobil Xenia, Sarja (74), dan Ati Mahati (54). Enam korban lainnya mengalami luka-luka yakni Siti Masitoh, Inara Ayudi Azzahra (balita), Ramadhan, Nurul Siti Fadilah, Rani, dan Denny Saputra (7).

Korban kecelakaan tersebut semuanya berasal dari Kuningan, Jawa Barat. Korban yang tewas dan luka-luka dievakuasi petugas Satlantas Polres Mesuji ke Puskesmas Kecamatan Simpang Pematang. Sedangkan sopir truk fuso melarikan diri. Kedua kendaraan yang bertabrakan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Suratno mengatakan, korban yang meninggal dan luka-luka dalam peristiwa tabrakan di Jalintim tersebut langsung mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. "Korban yang meninggal dunia santunannya masing-masing Rp 50 juta dibayarkan melalui Jasa Raharja Cabang Jawa Barat sesuai domisili ahli warisnya," kata Suratno kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Rabu (27/12).

Sedangkan untuk yang luka-luka, ia mengatakan sebanyak enam orang. Santunan kepada yang korban yang luka-luka dibayarkan sesuai dengan biaya perawatan selama di rumah sakti. "Maksimal Rp 20 juta," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement