REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Korban tewas akibat tabrakan tabrakan antara minibus Xenia dengan truk bermuatan kayu bulat di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 195 Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (27/12), bertambah menjadi empat orang. Satu balita Inara Ayudi Azzahra terluka berat yang dirawat di Puskesmas Simpang Pematang, Mesuji, akhirnya meninggal dunia.
"Jumlah korban yang meninggal dunia, sebelumnya tiga orang, bertambah satu lagi," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung Suratno kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Rabu (27/12).
Korban yang tewas sebanyak tiga orang terjadi di lokasi kejadian, sedangkan seorang lagi meninggal setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Simpang Pematang. Korban yang meninggal dunia mendapat santuan PT Jasa Raharja dari Cabang Jawa Barat kepada ahli warisnya di tempat tinggal korban.
Keterangan yang dikumpulkan, Rabu (27/12), peristiwa tabrakan terjadi saat Daihatsu Xenia pelat E 1345 ZZ berniat menyalip di jalintim ruas KM 195 Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Saat mobil Xenia tersebut menyalip dari arah Palembang menuju Jakarta, dari arah berlawanan datang mobil truk bermuatan kayu. Tabrakan adu kambing pun terjadi.
Tiga korban yang tewas ditempat diketahui bernama Dudu Masduki (50 tahun) pengemudi mobil Xenia, Sarja (74), dan Ati Mahati (54). Enam korban lainnya mengalami luka-luka yakni Siti Masitoh, Ramadhan, Nurul Siti Fadilah, Rani, Denny Saputra, dan Inara Ayudi Azzahra. Nama terakhir akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan.
Korban kecelakaan tersebut semuanya dari Kuningan, Jawa Barat. Korban yang tewas dan luka-luka dievakuasi petugas Satlantas Polres Mesuji ke Puskesmas Kecamatan Simpang Pematang. Sedangkan sopir truk melarikan diri. Kedua kendaraan yang bertabrakan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Suratno mengatakan, korban yang meninggal dan luka-luka dalam peristiwa tabrakan di jalintim tersebut langsung mendapatkan santunan dari Jasar Raharja.
"Korban yang meninggal dunia santunan masing-masing Rp 50 juta dibayarkan melalui Jasa Raharja Cabang Jawa Barat sesuai domisili ahli warisnya," kata Suratno.
Sedangkan untuk yang luka-luka, ia mengatakan sebanyak enam orang. Santunan kepada yang korban yang luka-luka dibayarkan sesuai dengan biaya perawatan selama di rumah sakti. Maksimal 20 juta.