REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim tak ada aturan yang dilanggar terkait penataan pedagang untuk berjualan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia menyebut tak ada penutupan jalan namun hanya rekayasa lalu lintas.
Menurutnya, penataan pedagang kaki lima (PKL) yang disebutnya pengusaha kecil mandiri (PKM) berjualan di Jalan Jatibaru hanya pukul 08.00-18.00 WIB. Selebihnya jalan kembali dibuka untuk umum. Ia menilai penggunaan jalan seperti halnya car free day yang menutup jalan hanya untuk sementara.
"Sudah diklarifikasi bahwa ini tidak langgar undang-undang. Sebetulnya ini sejalan dengan apa yang dilakukan juga kalau car free day dan car free night yang waktunya terjangkau," kata dia di Balai Kota, Jumat (29/12).
Baca, Jalan Jatibaru Ditutup, Polda: Anies Perlu Evaluasi Lagi.
Sandi mengatakan, pengambilan kebijakan penataan di kawasan Tanah Abang adalah wewenang Pemprov DKI. Kebijakan ini, menurutnya, diambil untuk memastikan penyelematan lapangan kerja bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dia menyebut, terselamatnya UMKM adalah prioritas utama.
"Ini adalah kewenangan dari pemprov, tentunya dalam melihat kebijakan ini untuk memastikan beberapa temuan di lapangan. Misalnya kan car free day itu kan diadakan kenapa? Karena, satu, kita kurang ruang terbuka, kita perlu masyarakat beraktivitas, bergaya hidup sehat, berolahrga dan lain-lain," ujar dia.