REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat menangkap seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) berinisial B atas tuduhan provokasi dalam insiden perusakan sebuah toko obat di Kecamatan Pondokgede, Rabu (27/12) malam. "Seorang anggota FPI Bekasi kami tahan berdasarkan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana terkait dengan tindakan perusakan dan perbuatan melawan hukum," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Indarto, di Bekasi, Sabtu (30/12).
Menurut dia, anggota ormas itu diduga sebagai provokator dalam insiden perusakan sebuah toko yang menjual obat di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokmelati. Insiden tersebut, kata dia, dipicu oleh ulah sekelompok orang di ormas FPI yang mengaku resah dengan aktivitas pemilik toko berinisial A dan seorang karyawannya berinisial HF diduga menjual obat keras jenis Phadol tanpa resep dokter.
Sekelompok orang tersebut mendatangi toko tanpa plang nama itu dan langsung mengobrak-abrik isi toko untuk mengumpulkan barang bukti. Usai insiden tersebut, kata Indarto, tim kepolisian setempat langsung melakukan penanganan kasus di lokasi kejadian dan menangkap
A serta HF berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Total tersangka yang sedang kami tangani sebanyak tiga orang yakni seorang provokator dari ormas dan dua pemilik serta karyawan toko," katanya pula.
Untuk tersangka B, kata Indarto, telah dilimpahkan kasusnya kepada petugas penyidik di Mapolda Metro Jaya, sementara A yang berjenis kelamin perempuan digelandang ke penjara Rumah Tahanan Pondokbambu. Adapun, HF mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota sambil menunggu jadwal pemeriksaan kasusnya.
"A dan HF saat ini diduga terlibat dalam penjualan obat keras tanpa izin. Sedangkan B kita jerat dengan sangkaan provokasi," katanya lagi.
Sementara itu, puluhan anggota FPI Cabang Pondokgede, Kota Bekasi mendatangi Mapolrestro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Sabtu sore, untuk mengklarifikasi seputar kasus tersebut serta meminta penangguhan penahanan terhadap B. "Hari ini kami tidak melakukan demonstrasi ke Mapolrestro Bekasi Kota, sifatnya hanya ingin bersilaturahim dan mengklarifikasi kejadian sebenarnya kepada polisi," kata kuasa hukum B, Aziz Yanuar.
Puluhan massa FPI bertahan di luar gerbang masuk Mapolrestro Bekasi Kota selama lebih dari tiga jam sejak pukul 15.00 WIB. "Kejadian ini murni sebagai respons kami terhadap kekhawatiran masyarakat atas penjualan obat keras tanpa izin di Pondokgede. Kita juga selalu berkoordinasi dengan kepolisian dalam setiap kegiatan yang kami lakukan," katanya pula.
Menyikapi adanya permintaan penangguhan terhadap B, Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Indarto mengaku tidak mengizinkan hal itu, sebab proses penyidikan kasus masih berjalan hingga kini. "Mereka mengajukan permohonan penanguhan penahanan B. Namun sesuai aturan hukum bahwa penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan polisi. Kalau penyidik melihat ada potensi B akan mengulangi perbuatannya, maka perlu kami tahan," katanya pula.