Ahad 31 Dec 2017 03:19 WIB

Warga Yogya Dilarang Naik 'Kereta Kelinci' ke Tempat Wisata

Red: Didi Purwadi
Ilustrasi kereta kelinci melintas melewati rel kereta api.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ilustrasi kereta kelinci melintas melewati rel kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kereta kelinci ke objek wisata saat merayakan pergantian tahun atau pada Tahun Baru 2018. Karena, malam tahun baru tetap akan ditegakkan peraturan yang berlaku seperti penggunaan kelengkapan pengendara dan kendaraannya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat mempertimbangkan kembali apabila akan menghabiskan malam pergantian tahun dengan menggunakan kereta kelinci," kata Pelaksana harian Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kulon Progo, Rohedy Goenoeng di Kulon Progo, Sabtu.

Kereta kelinci dalam aturannya belum diizinkan untuk digunakan sebagai angkutan umum. Sehingga, akan diadakan penindakan apabila kereta kelinci masih beroperasi di jalan-jalan.

"Kalau sampai digunakan di objek wisata di kawasan Kulon Progo, akan diadakan penindakan dalam bentuk penyitaan kereta kelinci tersebut," katanya.