Kamis 04 Jan 2018 00:15 WIB

KASN: Kepala Daerah Kerap Salahgunakan Wewenang Kepegawaian

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Gita Amanda
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, mengakui pejabat politik seperti gubernur, bupati dan wali kota masih ada yang menggunakan pengaruh mereka untuk memerintahkan mendukung mereka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu ke depan Sofian berharap Kepala Daerah tak lagi diberi wewenang Pegawai Pembinaan Kepegawaian (PPK).

"Pejabat politik seperti bupati, wali kota, masih menggunakan kewenangannya selaku Pegawai Pembina Kepegawaian untuk memerintahkan pegawai negerinya supaya memberikan dukungan di pilkada," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (3/1).

Menurut Sofian, langkah selanjutnya mengatasi persoalan tersebut yaitu ke depannya dengan tidak memberikan kewenangan PPK kepada kepala daerah. "Sekarang memang masih belum berhasil tapi ke depannya pejabat politik itu tidak boleh diberikan kewenangan kepegawaian, ini langkah selanjutnya, ya," ujarnya.

Sofian pun mengambil contoh di beberapa negara yang memisahkan betul-betul antara jabatan politik dan jabatan karir. Pemisahan ini akan membuat Aparat Sipil Negara (ASN) tidak terombang-ambing oleh pejabat politik. Sementara di dalam negeri menurutnya, masih belum jelas batasnya. "Jadi belum betul-betul bebas pejabat karir dari intervensi pejabat politik," kata Sofian.

Akibatnya, apa yang dilakukan oleh ASN di daerah itu masih kental dengan pengaruh pejabat politik atau Kepala Daerah. Pemerintah, menurut Sofian, masih perlu membangun kelembagaan atau sistem yang memisahkan antara pejabat administrasi dan pejabat politik. Sehingga tidak ada masalah pelanggaran netralitas selama Pilkada atau pemilihan umum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement