Kamis 04 Jan 2018 01:14 WIB

Bunuh Selingkuhan, Perempuan Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Gita Amanda
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Reni Safitri, terdakwa perkara pembunuhan terhadap selingkuhannya, Suherwan alias Iwan Kakek (32), dituntut sembilan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membantu pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya itu.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/1). Selain Reni, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa lain, yakni Irfan alias Efan. Irfan juga dinyatakan terbukti bersalah membantu membunuh Suherwan dan divonis 11 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Reni Saftri dan Irfan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman kepada Reni Safitri selama sembilan tahun penjara dan Irfan selama 11 tahun penjara," kata hakim ketua, Azwardi Idris, Rabu (3/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya dinyatakan bersalah ikut serta dalam pembunuhan yang mengakibatkan selingkuhan Reni, Iwan Kakek meninggal dunia. Iwan dibunuh oleh Andi Matalata alias Andi Lala menggunakan besi alu.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan di dalam penjara," ujar hakim Azwardi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Reni dan Irfan selama 14 tahun penjara. Menyikapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan oleh JPU.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri dan temannya, Irfan alias Efan.

Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, 12 Juli 2015 malam. Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat beserta sepeda motornya lalu dibuang sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.

Kasus ini terungkap oleh pihak kepolisian dua tahun kemudian setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Mabar, Medan Deli, Medan, 9 April 2017 lalu. Untuk dua kasus pembunuhan ini, Andi Lala telah dituntut hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement