Sabtu 06 Jan 2018 05:32 WIB

OJK: Sistem Layanan Informasi Keuangan Bisa Tekan NPL

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diklaim bisa menekan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Sebab, SLIK memberikan informasi mengenai debitur kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Boedi Armanto, mengatakan SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit. Sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

"Bisa menekan NPL. Karena kan begitu orang tahu bahwa mereka tercatat dan semua lembaga keuangan bisa mengakses untuk melihat itu, otomatis kan mestinya dia akan berusaha untuk memperbaiki performance-nya dia," kata Boedi dalam konferensi pers di Kantor OJK di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (5/1).

Menurut Boedi, dampak penerapan SLIK cukup signifikan. Terutama dari sisi debitur yang tidak ingin terlihat penilaian kreditnya jelek. Jika ingin penilaian kreditnya bagus, lanjutnya, kewajiban tungggakan atau akan berusaha dibayar itu. "Karena kalau tidak, begitu dia sudah dapat rapor jelek kan institusi lain atau perusahaan lain kalau mau kasih kredit atau pembiayaan tidak akan mau," ujarnya.

Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Ahmad Berlian, mengatakan SLIK dibangun untuk memitigasi risiko. "SLIK ini untuk mitigasi kemungkinan risiko uang tidak kembali. Artinya si pemilik dana ingin memberikan kredit kepada orang, tentu harus tahu profil orang tersebut," jelas Berlian.

Berlian menyatakan, orang atau lembaga yang bisa mengangses SLIK hanya yang sudah menjadi pelapor. Kalau tidak memberikan kontribusi kepada SLIK, lanjutnya, orang atau lembaga tersebut tidak bisa mengakses. "Karena dia sangat butuh dia akan melapor dulu baru memanfaatkan data SLIK. Bahwa data yang ada di SLIK hanya orang atau badan hukum yang memperoleh fasilitas. Kami ingin ini juga untuk mengakselerasi program inklusi keuangan," terangnya.

Analis Eksekutif Senior Grup Pengembangan SLIK, Budi Mulana P, mengatakan server dan software dibangun sendiri oleh OJK dari nol. Namun dalam pengembangannya, OJK sudah memilih dari sisi aplikasi dibangun dengan fokus pemberian pelayanan kepada LJK dan masy. "Arsitektur yang kami bangun berbeda. Kami mengedepankan pelayanan," ucap Budi.

Budi menjelaskan, arsitektur yang dibangun memberikan submisi yang cepat, paling lama 60 menit, lebih cepat dibandingkan proses SID yang berhari. Kemudian pelayanan pemberian informasi debitur rata-rata di bawah 3 detik.

"Performa yang kami berikan sangat cepat dibandingkan dulu. Kecepatan kami memberikan respons informasi debitur rata-rata satu sampai tiga detik. Sehingga kami akan tetap menjaga agar OJK memberikan layanan yang baik," imbuhnya.

Informasi yang diberikan melalui SLIK berupa informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.

SLIK memiliki beberapa manfaat bagi kreditur, antara lain, membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, serta menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari. Manfaat lainnya, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan. Selain itu, efisiensi biaya operasional dan mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Sementara manfaat SLIK bagi masyarakat antara lain, mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. Selain itu, mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement