REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah segera merampungkan peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) untuk atur teknis hukuman kebiri atau pemasangan alat pendeteksi elektronik buat pelaku pedofilia.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirair mengatakan, setelahPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang (UU) no17 tahun 2016 maka pengaturan tentang siapa yang akan melakukan
eksekusi, bagaimana caranya, dan lembaga yang mengeksekusi dalam bentuk PP itu diatur
kemudian. Untuk itu, kata dia, Komnas PA sangat mendukung PP supaya ditandantangani dan disahkan sesegera mungkin.
"Karena PP ini menjadi pegangan para hakim untuk menetapkan putusan kalau nanti menetapkan hukuman kebiri atau pelaksanaan alat pendeteksi elektronik maka mekanismenya bagaimana sehingga perlu ada PP nya," katanya saat dihubungi Republika, Senin (8/1) malam.
Disinggung mengenai kemungkinan PP kni diundangkan Februari 2018, Komnas PA menilai terlalu lama. Menurut Arist, aturan insudah ada lebih dari setahun. Bahkan, kata dia, UU no 17 tahun 2016 sudah berlaku setahun lebih.
"Oleh karena itu saya minta segera diundangkan supaya menjadi pegangan hakim untuk memutuskan
kasus kejahatan seksual yang terjadi. Apalagi sekarang kan sangat urgen (kasus pedofilia) yang terlaporkan, seperti Bandung, Tangerang, Tapanuli Selatan, belum yang tidak terungkap di beberapa tempat banyak terjadi bisa di media sosial, online," ujarnya.
Jadi, kata dia,UU bisa berjalan kalau ada PP. Sebaliknya kalau tidak ada PP, ia mempertanyakan bagaimana UU itu bisa berjalan. Ini terkait hakim yang misalnya memutuskan kebiri, lalu siapa eksekutorya yang
melakukan tindakan kebiri. "Teknisnya bagaimana, maka diperlukan PP sesegera mungkin, " ujarnya.