Selasa 09 Jan 2018 11:01 WIB

Upaya Halangi Penyidikan Setnov, KPK Kembali Periksa Hilman

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Wartawan yang menjadi pengendara mobil Ketua DPR Setya Novanto yang kecelakaan, Hilman Mattauch
Foto: Twitter Hilman Mattauch
Wartawan yang menjadi pengendara mobil Ketua DPR Setya Novanto yang kecelakaan, Hilman Mattauch

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Pada Selasa (9/1), KPK kembali meminta keterangan kepada mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Pemanggilan tersebut berkaitan penyelidikan baru ihwal kecelakaan yang terjadi pada Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto pada pertengahan November 2017. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Hilman masih untuk mendalami kecelakaan yang dialami terdakwa kasus korupsi proyek pemgadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto yang saat itu merupakan buronan KPK dan Polri.

"Masih terkait proses sebelumnya. Kami dalami peristiwa seputar kecelakaan SN (Setya Novanto) di pertengahan November 2017," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Sementara Hilman saat tiba di gedung KPK enggan memberikan komentar ihwal pemeriksaan kali ini."Nanti saja ya," kata dia singkat sembari masuk ke gedung KPK.

Sebelumnya, Hilman telah diminta keterangannya pada 11 Desember 2017. Ketika itu Hilman tak membantah bila KPK sedang melakukan penyelidikan baru terkait dengan penanganan korupsi KTP-el.

Sebelumnya, Febri menjelaskan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dalam konteks penyelidikan obstruction of justice dan masih fokus pada proses peristiwanya. Menurut Febri, kemungkinan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus KTP-el.

Padahal, sambung Febri, sebelum terjadinya kecelakaan KPK telah meminta bantuan Polri untuk menjadikan Novanto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, bila ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Tentu akan kami cermati lebih jauh. Tapi kami tidak bisa bicara lebih jauh terutama mengenai aktornya siapa, karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ucap Febri.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Sebelum menjadi tahanan KPK, kecelakaan tunggal dialami oleh mobil Novanto saat hendak menuju kantor Metro TV, terjadi di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Padahal, pada saat itu Novanto sudah dalam DPO.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement