REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan lebih foKus untuk peningkatan minat baca masyarakat setelah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pembudayaan Gemar Membaca. Perda ini sudah disahkan DPRD Depok pada akhir Desember 2017 lalu.
"Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Depok untuk terus meningkatkan budaya literasi di masyarakat," kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah di Balai Kota Depok, Selasa (9/1).
Siti mengutarakan, dalam perda tersebut memuat beberapa hal, seperti misalnya pembudayaan gemar membaca di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kelompok masyarakat, hingga dunia usaha. Selain itu, terdapat pula regulasi mengenai kewajiban Pemkot Depok dalam upaya pembudayaan gemar membaca. Serta tak kalah pentingnya mengatur mengenai manejemen perpustakaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana perpustakaan, hingga pengelolaan perpustakaan.
"Dengan adanya perda tersebut akan jadi penguatan buat kami untuk bergerak karena landasan hukumnya sudah ada. Kami juga jadi lebih nyaman dalam membuat program dan tidak mengada-ada, karena memang sudah ada di dalam perda," jelas Siti.
Menurut Siti, keinginan untuk membaca pada setiap individu, tidak semuanya sama. Untuk itu, perlu dipupuk dan ditingkatkan oleh semua pihak, tidak hanya di lingkungan keluarga. Namun, sekolah dan lembaga lain seperti perpustakaan sangat perlu mendukung hal ini.
"Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perpustakaan untuk meningkatkan minat baca anak adalah dengan menyediakan buku yang menarik bagi anak, tidak hanya buku-buku pelajaran. Di Perpustakaan Umum Kota Depok sudah banyak koleksi buku anaknya, bahkan ruangan khusus anak dan balita pun sudah ada," kata Siti menjelaskan.