REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, segera memeriksa pelaku yang meracun anaknya sendiri hingga meninggal dunia dan berupaya bunuh diri dengan menenggak racun tikus. "Hari ini rencananya pelaku atas nama M Taufik itu kita bawa ke Mako Polres, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Cirebon, AKP Reza Arifian di Cirebon, Selasa (9/1).
Setelah dilakukan tindakan medis endoskopi terhadap pelaku dan dinyatakan oleh dokter bisa diperiksa, maka pihaknya langsung menjemput pelaku untuk diperiksa. Reza menuturkan, pelaku sempat dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Waled karena upaya pelaku yang mencoba bunuh diri dengan menenggak racun tikus.
Sementara itu, untuk motif pelaku meracuni anaknya sendiri yang masih balita berumur 14 bulan itu, kata Reza karena adanya percekcokan antara dia dan istrinya. "Sehingga mengakibatkan pelaku emosional dan melakukan tindakan nekat tersebut," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya jajaran Polres Cirebon mengamankan tersangka pembunuhan terhadap anak kandung, dia mencampuri minuman susu dengan racun tikus. Sehingga, menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku meracuni anaknya, dia mencampur susu anaknya dengan racun tikus," tuturnya.
Korban atas nama Kaisar Alfikar (14 bulan) yang merupakan anak kandung pelaku dan pelaku juga sempat meminum racun tersebut dan berupaya bunuh diri. Sementara itu, pelaku akan dikenakan dua pasal, yaitu perencanaan pembunuhan dan juga undang-undang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Reza.