Selasa 09 Jan 2018 18:40 WIB

KPU Sumut Tolak Pendaftaran Paslon Ini karena tak Ada LHKPN

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melayani penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pendaftaran pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur ditolak oleh KPU Sumut. Hal ini dikarenakan berkas pendaftaran yang mereka serahkan belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian, syarat calon belum terpenuhi dan belum lengkap. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang direvisi dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 serta ditegaskan Surat Edaran Nomor 17 dari KPU RI, maka kami menyatakan dokumen persyaratan paslon JR-Ance belum lengkap," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Selasa (9/1).

Mulia menyebutkan, salah satu syarat yang belum lengkap tersebut, yakni surat keterangan dari KPK mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selain itu, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah menjalani pidana penjara dan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara juga belum dilampirkan.

Meski begitu, Mulia menegaskan, penolakan ini bukan berarti membatalkan hak pasangan tersebut untuk maju dalam Pilgub Sumut 2018. KPU Sumut memastikan mereka tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali setelah seluruh berkas persyaratan dilengkapi. Berkas mereka akan ditunggu hingga masa pendaftaran ditutup pada Rabu (10/1) besok.

"Dokumen yang telah dilakukan penelitian tadi kami kembalikan untuk dilengkapi. Kami tunggu sampai besok hingga pukul 24.00 WIB," ujar Mulia.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga menambahkan, pihaknya telah menyosialisasikan seluruh persyaratan yang ada. Terkait minimnya waktu yang ada, KPU pun, lanjutnya, telah memberikan keringanan kepada para paslon. "Minimal tanda terima atau tanda bukti bahwa sedang dalam proses penyelesaian. Jadi boleh belum terbit tapi tanda terima bahwa itu sudah diurus harus diserahkan. Begitu juga surat keterangan pengadilan. Itu kan memudahkan mereka," kata Benget.

JR Saragih merupakan Ketua DPD Demokrat Sumut yang juga Bupati Simalungun, Sumut, saat ini. Sementara Ance Selian adalah Ketua DPW PKB Sumut. Pasangan ini mendapat dukungan 20 kursi dari tiga partai pendukung mereka, yakni Demokrat (14), PKB (3) dan PKPI (3).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement