Kamis 11 Jan 2018 17:22 WIB

Keponakan Setnov Gunakan Dua Money Changer

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keponakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menggunakan jasa dua money changer untuk mengambil uang sejumlah 2,62 juta dolar AS atau sekitar Rp 35,1 miliar dari perusahaan Biomorf Mauritius ke Jakarta pada 2012. Hal tersebut terungkap setelah Marketing Manajer Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barawa dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1).

Dalam persidangan, Riswan mengungkapkan, pada Januari 2012, Irvanto mendatanginya dan mengatakan memiliki uang dalam mata uang dolar AS di Mauritius yang ingin ditransfer ke Indonesia. Guna membantu Irvanto, Riswan langsung menghubungi rekannya, Yulihira, yang merupakan pemilik money changer dan memiliki rekening di Singapura.

Riswan menghubungi Yulihara lantaran Riswan tidak memiliki rekening di Singapura, sehingga uang 2,6 juta dolar AS milik Irvanto dari Mauritius dikirim terlebih dulu ke rekening Yulihira. Setelah Yulihara menerima uang 2,6 juta dolar AS dari Mauritius maka langsung dikirimkan ke rekening perusahaan money changer milik Riswan di Indonesia, setelah itu baru Irvanto mengambil uangnya secara tunai.

Dalam persidangan, JPU KPK Irene Putri menanyakan ke Riswan berapa kali tahapan Irvanto mengambil uangnya. "Barter tersebut dilakukan tiga kali bertahap dan sejuta tiap transaksi, pada kurun waktu 16 Januari sampai 17 Februari 2012," ujar Riswan.

Uang untuk Irvanto, sambung Riswan, diberikannya secara tunai. "Saya ambil (uangnya) ke Bu Yuli, saya bawa ke kantor, baru saya telepon pak Irvanto," ucapnya.

Dalam dakwaan Setnov, Irvanto disebut menjadi perantara penerimaan uang Setnov sebesar 3,5 juta dolar AS pada kurun waktu 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012. Sementara itu, total uang yang diduga diterima Setnov dalam proyek KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS.

Selain itu, mantan Ketua Umum Golkar itu disebut juga menerima jam tangan Richard Mille seri RM011 seharga 135 ribu dolar AS dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan almarhum Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem. Perusahaan Biomorf Mauritius adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 yang digunakan dalam proyek pengadaan KTP-el.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement