REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengusung rancangan final Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) ke Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Pusat masih harus melakukan evaluasi akhir, sebelum Perda yang berlaku 20 tahun hingga 2037 ini benar-benar bisa diaplikasikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat Yosmeri mengungkapkan, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit akan mewakili pemprov untuk melakukan presentasi di Kemendagri pada Jumat (12/1) besok. Bila beleid ini gol di level Kemendagri, maka Pemprov Sumbar siap menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan di level daerah.
Adanya Perda ZWP3K dan Pergub sebagai aturan turunan nantinya bakal memuluskan jalan investor yang mau menanamkan modalnya di industri pariwisata, perikanan, atau upaya konservasi di Sumbar.
"Daerah yang mau melakukan pembangunan, seperti dermaga, budidaya perikanan, atau wisata sudah ada dalam Perda. Bisa dieksekusi," ujar Yosmeri, Kamis (11/1).
Meski begitu, Yosmeri menekankan pentingnya koordinasi antara kabupaten/kota dan provinsi dalam menjalankan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia memberi contoh, sebuah investor ingin membangun sentra budidaya mutiara dan keramba tak jauh dari sebuah pulau kecil.
Investasi tersebut harus melihat rencana tata ruang wilayah pulau yang berdekatan dengan lokasi pembangunan sentra budidaya. Rencana pembangunan sentra budidaya tak bakal terwujud bila ternyata pulau kecil di dekatnya diperuntukkan sebagai zona wisata.
"Kalau di darat akan bangun wisata, maka di situ tidak bisa dibuat atraksi wisata air. Atau kalau di suatu zona dibangun atraksi wisata, ya nggak bisa dibangun budidaya. Ini yang harus dikoordinasikan," kata Yosmeri.
Contoh koordinasi zonasi juga bisa ditemukan di kawasan wisata bahari Mandeh di Pesisir Selatan, Sumbar. Perairan Mandeh mengandung daya tarik wisata selam lantaran terdapat bangkai kapal yang tenggelam puluhan tahun silam. Masalah yang ada, tak jauh dari lokasi tersebut terdapat keramba ikan.
"Dengan adanya Perda, akan kami dorong berpindah sekitar situ juga. Sudah disiapkan titik-titiknya sehingga tidak ada konflik-konflik antara kepentingan budidaya dan wisata," kata Yosmeri.
Sebagai informasi, Perda ZWP3K nantinya akan memberikan panduan mana saja jenis pembangunan, kegiatan, atau aktivitas investasi yang diizinkan dan mana saja yang tidak diizinkan di suatau kawasan atau zona tertentu.
Sebagai acuan, dalam Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dijelaskan bahwa rencana zonasi dibagi ke dalam empat kawasan peruntukan.
Keempatnya adalah kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan kawasan alur laut. Lebih rinci lagi, setiap kawasan dibagi lagi ke dalam zona-zona. Misalnya, zona pariwiaata, zona budidaya, zona pertambahan, dan zona lainnya sesuai dengan ketetapan setiap daerah.