REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kecelakaan kendaraan yang ditumpangi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Kita kirim (berkas) ke JPU kemudian 29 Desember 2017 dinyatakan P-19 (belum lengkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (11/1).
Argo mengungkapkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas syarat formil dan materil pada berkas BAP kecelakan dengan tersangka mantan jurnalis salah satu stasiun televisi swasta Hilman Mattauch itu. Syarat formil menurut Argo terkait kepemilikan kendaraan dan syarat materil berupa penambahan keterangan beberapa saksi.
Usai melengkapi kekurangan, Argo menyatakan polisi kembali menyerahkan tahap pertama berkas BAP kepada JPU pada 5 Januari 2018. Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Akibat kecelakaan itu, Novanto diduga terbentur kaca pintu sehingga tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada pengemudi kendaraan Hilman Mattauch.