REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, semua pihak yang merintangi proses hukum perkara proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang menjerat Setya Novanto bisa menjadi tersangka. Bambang meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dan mengurutkan pihak-pihak yang terlibat dan berkonspirasi dalam kasus dugaan menghalang-halangi investigasi kasus korupsi pengadaan KTP-el yang melibatkan mantan ketua DPR tersebut.
Mungkinkah kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pertengahan November 2017 lalu merupakan bagian dari skenario yang termasuk dalam kategori obstruction of justice? Bambang mengatakan, sangkaan tersebut pembuktiannya harus memenuhi pokok persoalan menghalang-halangi penyidikan. "Harus betul-betul ada keterangan atau informasi yang terkait dengan pokok persoalannya," kata Bambang.
Jika syarat tersebut terpenuhi, KPK dapat menetapkan status tersangka. Dalam penetapan tersangka akan ada pelaku utama dan ada yang ikut serta.
"Jadi siapa-siapa yang mungkin memberikan dukungan (untuk Novanto) dan menghalang-halangi proses penyidikan, kemudian ada yang mengikuti, kalau diurutkan, ada kaitannya dengan yang diucapkan seseorang yang dianggap pelaku utama tadi ya bisa saja kena (ditetapkan menjadi tersangka)," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/1) malam.
Aturan yang sama berlaku dalam kasus tabrakan mobil yang dikendarai mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, dengan tiang listrik sehingga Novanto dilarikan ke rumah sakit. "Pihak yang memberikan keterangan Novanto mengalami kecelakaan perlu diusut kemungkinan informasi yang diberikannya tadi bertentangan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan satu lembaga hukum. Ini kepolisian yang punya wewenang dan punya alat bukti maka aparat hukum itu harus membuktikan," ujarnya.
Akan tetapi, Bambang mengingatkan dalam pengusutan penyidik harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Penyidik harus meneliti, apa betul terbukti ikut bersekongkol, konspirasi (dalam kecelakaan Novanto)," katanya.
Sebaliknya, jika keterangan orang tidak terkait dengan yang dituduh menghalang-halangi suatu proses penyidikan maka dia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, kalau pernyataannya bertentangan dengan pelaku utama maka ia tidak salah. "Kalau hanya memberikan keterangan ada tabrakan dan tidak ada tujuan menghalang-halangi proses penyidikan hukum ya tidak bisa dituntut," ujarnya.