REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertrans) Provinsi Jawa Timur mencatat, sepanjang 2017 sebanyak 101 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Data tersebut berdasarkan laporan perusahaan dan pengawas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Kepala Disnakertrans Jatim, Setiajit menjelaskan, kecelakaan kerja di area perusahaan atau tempat bekerja di Jatim selama 2017 mencapai 14.552 kasus. "Dari jumlah tersebut sebanyak 101 orang meninggal dunia, cacat sebanyak 768 orang, pengobatan sebanyak 3.329 orang, dan sembuh sebanyak 10.354 orang," kata Setiajit di Gedung Negara Grahadi, Jumat (12/1).
Sementara, untuk kecelakaan kerja di luar perusahaan tercatat sebanyak 1.755 kasus. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 48 orang meninggal dunia, cacat sebanyak 87 orang, dan pengobatan sebanyak 648 orang.
Adapun kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja tercatat sebanyak 5.324 kasus. Perinciannya, 181 orang meninggal dunia, cacat sebanyak 194 orang, pengobatan sebanyak 2.497 orang, dan sembuh 2.452 orang. "Kecelakaan kerja lalu lintas ini berarti ketika pekerja sedang berangkat atau pada saat jam kerja," ujar Setiajit.
Setiajit menjelaskan, kecelakaan kerja biasanya terjadi akibat kelalaian pekerja. Bahkan, sering ditemui beberapa pekerja yang secara sengaja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, padahal perusahaan sudah menyediakan. "Ketika menemukan ada pekerja maupun perusahaan yang tidak menyediakan alat keamanan, pihak kami langsung melakukan teguran biasanya," kata Setiajit.