REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi mengimbau orang tua mengawasi aktivitas media sosial (medsos) anak. Hal ini dilakukan agar kasus tindak pidana kesusilaan melalui medsos kepada anak-anak di bawah umur di NTB tidak terulang kembali.
LPA NTB telah melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kesusilaan melalui medsos. "Korban sangat trauma dengan kondisi yang dialami," ujar Joko di Mapolda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Jumat (12/1).
Menurut Joko, anak-anak menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto bermuatan porno karena takut didatangi ke sekolah. Namun, setelah foto dikirim, pelaku meminta korban berhubungan badan dengan ancaman fotonya akan disebar jika tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Joko mengatakan, regulasi di Indonesia juga turut andil dalam merebaknya kasus tersebut. Pasalnya, anak-anak sangat bebas dan leluasa mengakses medsos.
"Di Indonesia belum ada aturan penggunaan medsos, artinya usia berapa sih orang boleh punya akun medsos. Di beberapa negara lain seperti Jepang ada (aturan itu), sedangkan di kita sangat bebas," lanjut Joko.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengajak para orang tua aktif mengawasi aktivitas medsos anak-anaknya agar terhindar dari kejahatan tersebut.
"Orang tua harus memberi pemahaman bagus tentang bahayanya pengunaan medsos bagi mereka, memang medsos ada positif, tapi ada juga negatif, jadi orang tua harus juga mengawasi," kata Tri.